- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang plang sita di kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2014). Pemasangan plang sita itu merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas.
"Tadi sore pemasangan plang sita di Jalan Selat Makassar dan di Teluk Langsa, Duren Sawit. Itu satu rumah, tapi di dua jalan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, Johan mengatakan, rumah di Yogyakarta yang disita KPK dalam kasus ini juga telah dipasang plang sita. Plang sita KPK itu merupakan papan berwarna putih bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Anas Urbaningrum."
Sementara itu, salah satu loyalis Anas, Tri Dianto, menyatakan protes terhadap penyitaan aset tersebut. Tri mengatakan, rumah Anas di Duren Sawit saat ini merupakan markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Terkait markas PPI juga ikut disegel, saya berharap KPK mau meminjamkan satu lantai di Kuningan buat markas PPI," kata Tri.
KPK menyatakan telah menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (7/3/2014). KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Selain itu, tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014).
Penetapan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR.
Terkait dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.
Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Anas sendiri mengaku sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak satu bulan lalu. Ia mengatakan, sekitar satu bulan lalu ada seseorang yang istimewa di Gedung KPK yang memberitahukan penetapannya sebagai tersangka kepada para tahanan di KPK.
"Tadi sore pemasangan plang sita di Jalan Selat Makassar dan di Teluk Langsa, Duren Sawit. Itu satu rumah, tapi di dua jalan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, Johan mengatakan, rumah di Yogyakarta yang disita KPK dalam kasus ini juga telah dipasang plang sita. Plang sita KPK itu merupakan papan berwarna putih bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Anas Urbaningrum."
Sementara itu, salah satu loyalis Anas, Tri Dianto, menyatakan protes terhadap penyitaan aset tersebut. Tri mengatakan, rumah Anas di Duren Sawit saat ini merupakan markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Terkait markas PPI juga ikut disegel, saya berharap KPK mau meminjamkan satu lantai di Kuningan buat markas PPI," kata Tri.
KPK menyatakan telah menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (7/3/2014). KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Selain itu, tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014).
Penetapan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR.
Terkait dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.
Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Anas sendiri mengaku sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak satu bulan lalu. Ia mengatakan, sekitar satu bulan lalu ada seseorang yang istimewa di Gedung KPK yang memberitahukan penetapannya sebagai tersangka kepada para tahanan di KPK.
Tidak ada komentar: